Jumat, 13 Januari 2012

Apa AMDAL itu?


Apakah AMDAL itu?
Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian lingkungan hidup yang digunakan untuk memprakirakan dampak penting terhadap lingkungan dari suatu rencana kegiatan

Apa yang dihasilkan dari AMDAL?
Proses AMDAL akan menghasilkan 4 (empat) buah dokumen utama:
1.    Laporan Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL); menjelaskan lingkup kajian dampak lingkungan hidup yang akan dilakukan. Hasil penilaian dokumen KA-ANDAL adalah sebuah kesepakatan antara pemrakarsa dengan pemerintah tentang apa yang akan dikaji dalam tahap ANDAL.
2.    Laporan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL); menuangkan hasil kajian antara lain tentang prakiraan dan evaluasi dampak penting yang dilakukan dalam studi ANDAL. Laporan ini ditutup dengan pembahasan tentang dampak-dampak yang dianggap penting serta arahan untuk pengelolaan dampaknya.
3.    Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL); dikembangkan berdasarkan arahan dalam ANDAL dan berisi uraian tentang bagaimana dampak penting negatif akan diminimalisasi dan dampak penting positif akan dioptimalkan pengaruhnya.
4.    Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL); berisi uraian tentang bagaimana dampak-dampak penting akan dipantau untuk memastikan bahwa pengaruhnya pada lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dapat teratasi. 
5.    Dokumen Ringkasan Eksekutif; merupakan ringkasan dari dokumen ANDAL dan RKL/RPL. Dokumen Ringkasan Eksekutif, ANDAL, dan RKL/RPL digunakan sebagai dasar bagi intansi pemerintah yang berwenang untuk mengambil keputusan tentang layak-tidaknya suatu rencana kegiatan dari segi lingkungan hidup. Selain itu, dokumen-dokumen ini juga dimanfaatkan oleh pemrakarsa untuk merancang kegiatan yang berwawasan lingkungan.

Untuk apa hasil AMDAL?
1.    Untuk memberi arahan bagi pihak perancang rencana kegiatan untuk mengendalikan dampak lingkungan yang diperkirakan terjadi. Dengan demikian, rencana kegiatan akan menjadi lebih ramah lingkungan dan lebih dapat diterima masyarakat sekitar.
2.    Menjadi dasar bagi pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang tentang suatu rencana kegiatan dan memberi jaminan kepada pemberi izin bahwa dampak lingkungan dari rencana kegiatan dapat dan akan ditanggulangi.

Kapan AMDAL dilakukan?

AMDAL seharusnya dilakukan pada tahap awal perencanaan rencana kegiatan, sebelum diselesaikannya rancang-bangun rinci (detailed engineering design), agar semua hasil AMDAL dapat menjadi masukan bagi rancang-bangun rinci.