Minggu, 08 Januari 2012

Masih adakah lagi Dokumen AMDAL 'bodong'?


Beberapa waktu lalu Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan investigasi atas banyaknya proses pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan di daerah yang tidak sesuai prosedur. Para Kepala Daerah diminta serius untuk menertibkan berbagai (rencana) kegiatan  yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup.
Cukup banyak Amdal yang dibuat oleh perusahaan tidak melalui prosedur yang semestinya, tetapi melalui 'jalan tol'. Sejumlah perusahaan telah diberi sanksi administrasi dan amdalnya diminta untuk disusun ulang.

Kementerian LH sejauh ini mendapatkan beberapa temuan, seperti adanya kerusakan hutan mangrove dan terumbu karang, proses pengelolaan limbah yang tidak sesuai, maupun kerusakan lingkungan lain akibat tidak konsistennya proses penyusunan dan monitoring atas pelaksanaan AMDAL.
Para Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan perizinan perusahaan semestinya harus berpartisipasi serius mengawasi dan menertibkan (rencana) kegiatan yang berpotensi besar terhadap komponen lingkungan hidup, sehingga tidak hanya sekedar 'memberi ijin'.
Pengalaman 'buruk' yang telah terjadi sebelumnya hendaknya menggugah 'hati nurani' para Kepala Daerah, Investor, Instansi Teknis serta tenaga ahli dan lembaga penyedia jasa yang menangani proses penyusunan dokumen AMDAL, untuk berkomitmen mentaati ketentuan/prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekarang...masih adakah lagi AMDAL bodong di sekitar kita?

Salam Lestari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar