Jumat, 13 Januari 2012

Apa AMDAL itu?


Apakah AMDAL itu?
Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian lingkungan hidup yang digunakan untuk memprakirakan dampak penting terhadap lingkungan dari suatu rencana kegiatan

Apa yang dihasilkan dari AMDAL?
Proses AMDAL akan menghasilkan 4 (empat) buah dokumen utama:
1.    Laporan Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL); menjelaskan lingkup kajian dampak lingkungan hidup yang akan dilakukan. Hasil penilaian dokumen KA-ANDAL adalah sebuah kesepakatan antara pemrakarsa dengan pemerintah tentang apa yang akan dikaji dalam tahap ANDAL.
2.    Laporan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL); menuangkan hasil kajian antara lain tentang prakiraan dan evaluasi dampak penting yang dilakukan dalam studi ANDAL. Laporan ini ditutup dengan pembahasan tentang dampak-dampak yang dianggap penting serta arahan untuk pengelolaan dampaknya.
3.    Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL); dikembangkan berdasarkan arahan dalam ANDAL dan berisi uraian tentang bagaimana dampak penting negatif akan diminimalisasi dan dampak penting positif akan dioptimalkan pengaruhnya.
4.    Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL); berisi uraian tentang bagaimana dampak-dampak penting akan dipantau untuk memastikan bahwa pengaruhnya pada lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dapat teratasi. 
5.    Dokumen Ringkasan Eksekutif; merupakan ringkasan dari dokumen ANDAL dan RKL/RPL. Dokumen Ringkasan Eksekutif, ANDAL, dan RKL/RPL digunakan sebagai dasar bagi intansi pemerintah yang berwenang untuk mengambil keputusan tentang layak-tidaknya suatu rencana kegiatan dari segi lingkungan hidup. Selain itu, dokumen-dokumen ini juga dimanfaatkan oleh pemrakarsa untuk merancang kegiatan yang berwawasan lingkungan.

Untuk apa hasil AMDAL?
1.    Untuk memberi arahan bagi pihak perancang rencana kegiatan untuk mengendalikan dampak lingkungan yang diperkirakan terjadi. Dengan demikian, rencana kegiatan akan menjadi lebih ramah lingkungan dan lebih dapat diterima masyarakat sekitar.
2.    Menjadi dasar bagi pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang tentang suatu rencana kegiatan dan memberi jaminan kepada pemberi izin bahwa dampak lingkungan dari rencana kegiatan dapat dan akan ditanggulangi.

Kapan AMDAL dilakukan?

AMDAL seharusnya dilakukan pada tahap awal perencanaan rencana kegiatan, sebelum diselesaikannya rancang-bangun rinci (detailed engineering design), agar semua hasil AMDAL dapat menjadi masukan bagi rancang-bangun rinci.

Minggu, 08 Januari 2012

Sekilas Info Teknis Uji dan Evaluasi Kompetensi Tenaga Ahli AMDAL

 Bagaimana Uji dan Penilaian Teknis untuk Menjadi Ketua dan Anggota Tim Penyusun AMDAL?


1. Metode Uji

1.1 Metode uji untuk Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA) berupa:
a. Paket Uji Tulis (Paket Dasar), dengan alokasi waktu 60 menit;
b. Paket Wawancara, dengan alokasi waktu 30-45 menit/asesi.
1.2 Metode uji untuk Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) berupa:
a. Paket Uji Tulis, dengan alokasi waktu 60 menit;
b. Paket Essai, dengan alokasi waktu 120 menit;
c. Paket Wawancara dan Presentasi, dengan alokasi waktu masing-masing 30 – 45 menit/asesi.

2. Materi Uji

2.1 Materi Uji untuk ATPA adalah:
a. Paket Uji Tulis, dengan materi multiple choice (30 soal) dan isian singkat (10 soal);
b. Paket Wawancara, dengan materi konfirmasi pengalaman penyusunan AMDAL dan/atau mempertajam kelemahan asesi pada elemen kompetensi yang terdapat dalam paket uji tulis.

2.2 Materi Uji untuk KTPA adalah:

2.2.1 Skenario-1 (Telah mengikuti uji untuk anggota tim dan Lulus)
a. Paket Uji Tulis, dengan materi: isian singkat (10 soal);
b. Paket Essai, dengan materi 2 studi kasus, yaitu;

(1) Studi Kasus 1 (Naratif): ada alternatif jawaban, peserta uji diminta untuk memilih dan menjelaskan alasan pemilihan jawaban (1 soal);
(2) Studi Kasus 2 (Analisis AMDAL): peserta uji harus melakukan analisis berdasarkan data yang diberikan (1 soal).
c. Paket Wawancara, dengan materi konfirmasi pengalaman asesi sebagai Ketua Tim penyusun AMDAL dan/atau mempertajam kelemahan asesi pada elemen kompetensi tertentu;
d. Paket Presentasi, dengan materi dokumen Kerangka Acuan atau ANDAL yang telah disampaikan minimal 3 hari sebelum waktu uji presentasi.
2.2.2 Skenario-2 (belum pernah mengikuti uji untuk anggota tim):
a. Paket Uji Tulis, dengan materi: multiple choice (30 soal) dan isian singkat (10 soal);
b. Paket Essai, dengan materi 2 studi kasus:
(1) Studi Kasus 1 (Naratif): ada alternatif jawaban, peserta uji diminta untuk memilih dan menjelaskan alasan pemilihan jawaban (1 soal);
(2) Studi Kasus 2 (Analisis AMDAL): peserta uji harus melakukan analisis berdasarkan data yang diberikan (1 soal).
c. Paket Wawancara, dengan materi konfirmasi pengalaman asesi sebagai Ketua Tim penyusun AMDAL dan/atau mempertajam kelemahan asesi pada elemen kompetensi tertentu;
d. Paket Presentasi, dengan materi dokumen Kerangka Acuan atau ANDAL yang telah disampaikan minimal 3 hari sebelum waktu uji presentasi.

3. Cara Penilaian

3.1. ATPA (Paket Uji Tulis dan Wawancara)
3.1.1. Bagi pemohon uji kompetensi ATPA yang telah menempuh paket uji tulis dengan nilai minimal 20 untuk "isian singkat" serta total nilai kumulatif uji tulis minimal 70, dinyatakan lulus dan berhak mengikuti uji wawancara;
3.1.2. Bagi pemohon uji kompetensi ATPA yang telah menempuh paket uji tulis, namun nilai untuk "isian singkat" tidak mencapai passing grade 20 serta total nilai kumulatif uji tulis kurang dari 70, dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti uji wawancara, namun diberikan kesempatan untuk mengikuti uji tulis ulang (her) pada periode berikutnya yang akan ditetapkan oleh LSK Intakindo, maksimal satu kali tanpa mengajukan permohonan sertifikasi dan tidak dikenakan biaya tambahan;
3.1.3. Bagi pemohon uji kompetensi ATPA yang telah lulus uji tulis dan berhak mengikuti uji wawancara sebagaimana butir 7.1.6. dinyatakan tidak lulus apabila Total Nilai Akhir kurang dari 70, yang berasal dari jumlah kumulatif ujian tulis dan wawancara.


3.2. KTPA skenario-1 (Telah mengikuti uji untuk anggota tim dan Lulus) Paket Uji "isian singkat", essai, wawancara dan presentasi:

3.2.1. Bagi pemohon uji kompetensi KTPA-1 yang telah menempuh paket uji "isian singkat", essai, wawancara dan presentasi apabila total nilai kumulatif kurang dari 70 dinyatakan tidak lulus, sedangkan yang mencapai nilai minimal 70 dinyatakan lulus.
 

3.3. KTPA skenario 2 (belum pernah mengikuti uji untuk anggota tim) Paket uji tulis, essai, wawancara dan presentasi:

3.3.1. Hasil uji kompetensi dari masing-masing pemohon/asesi yang telah direkam dalam Formulir Penilaian, apabila hasil uji multiple choice, "isian singkat" dan essai dinilai kurang memenuhi elemen kompetensi KTPA, maka dalam pelaksanaan uji wawancara perlu dipertajam dengan pertanyaan terkait kelemahan kompetensi dimaksud;

3.3.2. Bagi pemohon uji kompetensi KTPA-2 yang telah menempuh paket uji tulis, apabila nilai kumulatif uji tulis kurang dari 70 maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti paket uji essai, wawancara dan presentasi, namun diberikan kesempatan untuk mengikuti uji tulis ulang (her) pada periode berikutnya yang akan ditetapkan oleh LSK Intakindo, maksimal satu kali tanpa mengajukan permohonan sertifikasi dan tidak dikenakan biaya tambahan;

3.3.3. Bagi pemohon uji kompetensi KTPA-2 yang telah menempuh paket uji tulis serta berhak mengikuti paket uji essai, wawancara dan presentasi, apabila Total Nilai Akhir uji tulis, essai, wawancara dan presentasi kurang dari 70 dinyatakan tidak lulus, sedangkan yang mencapai Total Nilai Akhir minimal 70 dinyatakan lulus.
 

Sumber: Intakindo

Masih adakah lagi Dokumen AMDAL 'bodong'?


Beberapa waktu lalu Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan investigasi atas banyaknya proses pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan di daerah yang tidak sesuai prosedur. Para Kepala Daerah diminta serius untuk menertibkan berbagai (rencana) kegiatan  yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup.
Cukup banyak Amdal yang dibuat oleh perusahaan tidak melalui prosedur yang semestinya, tetapi melalui 'jalan tol'. Sejumlah perusahaan telah diberi sanksi administrasi dan amdalnya diminta untuk disusun ulang.

Kementerian LH sejauh ini mendapatkan beberapa temuan, seperti adanya kerusakan hutan mangrove dan terumbu karang, proses pengelolaan limbah yang tidak sesuai, maupun kerusakan lingkungan lain akibat tidak konsistennya proses penyusunan dan monitoring atas pelaksanaan AMDAL.
Para Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan perizinan perusahaan semestinya harus berpartisipasi serius mengawasi dan menertibkan (rencana) kegiatan yang berpotensi besar terhadap komponen lingkungan hidup, sehingga tidak hanya sekedar 'memberi ijin'.
Pengalaman 'buruk' yang telah terjadi sebelumnya hendaknya menggugah 'hati nurani' para Kepala Daerah, Investor, Instansi Teknis serta tenaga ahli dan lembaga penyedia jasa yang menangani proses penyusunan dokumen AMDAL, untuk berkomitmen mentaati ketentuan/prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekarang...masih adakah lagi AMDAL bodong di sekitar kita?

Salam Lestari

Senin, 02 Januari 2012

Serba Serbi Referensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


Beberapa referensi terkait kegiatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan:
1. Pelingkupan dalam AMDAL

2. (still in progress)


Mengenal KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)


Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan proses mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program, melalui antisipasi kemungkinan dampak negatif kebijakan rencana pembangunan terhadap lingkungan hidup dan evaluasi sejauh mana kebijakan yang akan diterbitkan berpotensi: meningkatkan risiko perubahan iklim; meningkatkan kerusakan, kemerosotan, atau kepunahan keanekaragaman hayati; meningkatkan intensitas bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong kritis; menurunkan mutu dan kelimpahan sumber daya alam terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong kritis; mendorong perubahan penggunaan dan/atau alih fungsi kawasan hutan terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong kritis; meningkatkan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan (livelihood sustainability) sekelompok masyarakat; dan/atau meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Berikut beberapa tautan bagi yang ingin memahami lebih lanjut tentang KLHS, dari berbagai sumber:
1. Peraturan yang Melandasi Kebijakan KLHS (Permen LH No. 27 Tahun 2009)

2. KLHS; Terobosan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Tanya Jawab seputar KLHS 
4. Kajian Strategis Lingkungan Hidup & Sumberdaya Alam
5. Buku Cetak Pegangan KLHS
http://www.4shared.com/office/tg_7ZBrT/Pegangan_KLHS__cetak.html

6. Buku Panduan KLHS
http://www.4shared.com/office/REvoQdgR/buku_pegangan_klhs.html
7. Naskah Kebijakan KLHS
http://www.4shared.com/office/S8H6LeX5/Policy_--Mengarusutamakan_Pemb.html

8. KLHS dalam RTRW
http://www.4shared.com/office/hR6wGkOy/Kajian_Lingkungan_Hidup_Strate.html

9. Implementasi KLHS, Amdal
http://www.4shared.com/office/o9StexNH/Implementasi_KLHS_AMDAL_RPPLH_.html
10. Pedoman Penyusunan RTRWP 
http://www.4shared.com/office/SFGbh0sY/Pedoman_Penyusunan_RTRW_Prop.html
 
Moga bermanfaat

Salam Lestari
adenth

Minggu, 01 Januari 2012

Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air


Program Sertifikasi kompetensi ini dirancang bagi para personil yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran air pada suatu kegiatan usaha / industri. Sertifikasi kompetensi dan standar kompetensi nasional diharapkan berdampak langsung dalam meningkatkan mutu / kualitas SDM bagi para personil penanggung jawab pengelolaan limbah cair maupun kinerja pengendalian pencemaran air oleh penanggung jawab usaha / kegiatan di berbagai sektor.
Rancangan standar kompetensi nasional MPPA diajukan oleh Departemen Perindustrian didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2007. Panitia Teknis (PANTEKNIS) Perumusan Standar Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan yang berkedudukan di KLH, telah mengkonsensuskan menjadi Standar Kompetensi Nasional tahun 2007.
PERMENLH Nomor 03 Tahun 2009 tentang  Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air telah ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2009. PERMENLH ini mengatur sertifikasi kompetensi dan pelatihan kompetensi MPPA, serta persyaratan bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK). Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan rambu – rambu dan infrastruktur penerapan standar kompetensi MPPA di daerah yang berminat dan mampu melaksanakan program sertifikasi bagi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA).
Sertifikasi kompetensi MPPA yang telah ada sebelum PERMENLH ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. Namun pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang telah ada wajib menyesuaikan dengan PERMENLH ini, paling lama 1 (satu) tahun sejak PERMENLH ini ditetapkan. 
Info : 
Asisten Deputi Urusan Standarisasi, Teknologi dan Produksi Bersih
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Gd. A Lantai 6 Jl. D.I. Panjaitan kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta – 13410 
Telp. / Fax.: 021 – 8584638 / 859 06167
E-mail : kompetensi_lingkungan@yahoo.co.id 
CP : Budi Wirawan

Eksploitasi pertambangan di kawasan Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan dikhawatirkan mengancam persediaan air bersih




"Eksploitasi pertambangan di kawasan Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan dikhawatirkan mengancam persediaan air bersih. Masalahnya sebagian besar bahan baku yang diolah menjadi air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) wilayah ini bersumber dari kawasan Pegunungan Meratus," kata Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin itu.  Ir Fajar Desira kepada ANTARA di Banjarmasin, Jumat.

Pernyataan Fajar Desira yang juga  mantan Direktur Teknik PDAM Banjarmasin tersebut menanggapi adanya rencana penambangan batu bara oleh sebuah perusahaan di Pegunungan Meratus.

Menurut Fajar Desira, Pegunungan Meratus adalah kawasan resapan air yang merupakan hulu dari sungai-sungai yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk kawasan Banua Anam (enam kabupaten Utara Kalsel) maupun daerah Tanah Bumbu.

Selain itu Pegunungan Meratus merupakan wilayah resapan air dari sungai yang mengalir ke Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin.

"Bila kondisi pegunungan itu rusak maka sudah dipastikan wilayah ini akan kehilangan air tawarsebagai sumber bahan baku air bersih," kata Fajar Desira.



Sumber: ANTARA News


Link Referensi:
Aspek Lingkungan dalam AMDAL Bidang Pertambangan

Alokasi anggaran DAK Bidang LH Tahun 2012 sebesar 479.73 Milyar


Menteri Negara Lingkungan Hidup menegaskan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dalam meningkatkan kapasitas institusi lingkungan hidup daerah sebagai upaya sungguh-sungguh dan berkelanjutan, terutama di tengah situasi semakin maraknya permasalahan lingkungan hidup di daerah. Kesemuanya menjadi tantangan dan pekerjaan yang membutuhkan penanganan yang sangat serius dari semua pihak”.
Persoalan-persoalan lingkungan hidup bisa saja berbeda tempat kejadiannya dan berlainan sebab akibatnya, namun pada dasarnya memiliki karakteristik yang hamper sama dan melibatkan banyak pihak yang terkait di tingkat Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota, serta masyarakat dan dunia usaha. Kondisi tersebut secara tidak langsung dipengaruhi  oleh pelaksanaan otonomi  daerah. Untuk itu perlu secara maksimal dan terus menerus  untuk meningkatkan kapasitas daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup yang semakin memprihatinkan, dengan mengoptimalkan segala sumber daya yang dimiliki. Hal ini yang mendasari dilaksanakannya Dana Dekonsentrasi Bidang LH dan dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang LH.
Dengan adanya DAK Bidang LH kedepan Pemerintah Kabupaten/Kota dituntut, untuk bekerja lebih keras melakukan perbaikan kualitas dan fungsi lingkungan dalam konteks  yang lebih nyata, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak masyarakat atas atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Disamping itu DAK Bidang LH diharapkan dapat menjadi stimulant untuk mendorong bergeraknya  sendi-sendi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup sehingga dapat segera mewujudkan keinginan masyarakat untuk memberikan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Alokasi anggaran DAK Bidang LH Tahun 2012 disadari masih jauh bila dibandingkan dengan DAK bidang-bidang lain, walaupun untuk tahun 2012 terjadi peningkatan anggaran sebesar 20% yaitu sebesar Rp. 479.730.000.000, yaitu dialokasikan untuk 442 Kabupaten/Kota. Kemampuan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan DAK Bidang LH dengan lebih baik dan tepat sasaran merupakan gambaran meningkatnya kinerja DAK Bidang LH Kabupaten/Kota.
(Sumber: http://www.menlh.go.id)