Bagaimana Uji dan Penilaian Teknis untuk Menjadi Ketua dan Anggota Tim Penyusun AMDAL?
1. Metode Uji
1.1 Metode uji untuk Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA) berupa:
a. Paket Uji Tulis (Paket Dasar), dengan alokasi waktu 60 menit;
b. Paket Wawancara, dengan alokasi waktu 30-45 menit/asesi.
1.2 Metode uji untuk Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) berupa:
a. Paket Uji Tulis, dengan alokasi waktu 60 menit;
b. Paket Essai, dengan alokasi waktu 120 menit;
c. Paket Wawancara dan Presentasi, dengan alokasi waktu masing-masing 30 – 45 menit/asesi.
2. Materi Uji
2.1 Materi Uji untuk ATPA adalah:
a. Paket Uji Tulis, dengan materi multiple choice (30 soal) dan isian singkat (10 soal);
b. Paket Wawancara, dengan materi konfirmasi pengalaman penyusunan AMDAL
dan/atau mempertajam kelemahan asesi pada elemen kompetensi yang
terdapat dalam paket uji tulis.
2.2 Materi Uji untuk KTPA adalah:
2.2.1 Skenario-1 (Telah mengikuti uji untuk anggota tim dan Lulus)
a. Paket Uji Tulis, dengan materi: isian singkat (10 soal);
b. Paket Essai, dengan materi 2 studi kasus, yaitu;
(1) Studi Kasus 1 (Naratif): ada alternatif jawaban, peserta uji diminta
untuk memilih dan menjelaskan alasan pemilihan jawaban (1 soal);
(2) Studi Kasus 2 (Analisis AMDAL): peserta uji harus melakukan analisis berdasarkan data yang diberikan (1 soal).
c. Paket Wawancara, dengan materi konfirmasi pengalaman asesi sebagai
Ketua Tim penyusun AMDAL dan/atau mempertajam kelemahan asesi pada
elemen kompetensi tertentu;
d. Paket Presentasi, dengan materi dokumen Kerangka Acuan atau ANDAL
yang telah disampaikan minimal 3 hari sebelum waktu uji presentasi.
2.2.2 Skenario-2 (belum pernah mengikuti uji untuk anggota tim):
a. Paket Uji Tulis, dengan materi: multiple choice (30 soal) dan isian singkat (10 soal);
b. Paket Essai, dengan materi 2 studi kasus:
(1) Studi Kasus 1 (Naratif): ada alternatif jawaban, peserta uji diminta
untuk memilih dan menjelaskan alasan pemilihan jawaban (1 soal);
(2) Studi Kasus 2 (Analisis AMDAL): peserta uji harus melakukan analisis berdasarkan data yang diberikan (1 soal).
c. Paket Wawancara, dengan materi konfirmasi pengalaman asesi sebagai
Ketua Tim penyusun AMDAL dan/atau mempertajam kelemahan asesi pada
elemen kompetensi tertentu;
d. Paket Presentasi, dengan materi dokumen Kerangka Acuan atau ANDAL
yang telah disampaikan minimal 3 hari sebelum waktu uji presentasi.
3. Cara Penilaian
3.1. ATPA (Paket Uji Tulis dan Wawancara)
3.1.1. Bagi pemohon uji kompetensi ATPA yang telah menempuh paket uji
tulis dengan nilai minimal 20 untuk "isian singkat" serta total nilai
kumulatif uji tulis minimal 70, dinyatakan lulus dan berhak mengikuti
uji wawancara;
3.1.2. Bagi pemohon uji kompetensi ATPA yang telah menempuh paket uji
tulis, namun nilai untuk "isian singkat" tidak mencapai passing grade 20
serta total nilai kumulatif uji tulis kurang dari 70, dinyatakan gugur
dan tidak berhak mengikuti uji wawancara, namun diberikan kesempatan
untuk mengikuti uji tulis ulang (her) pada periode berikutnya yang akan
ditetapkan oleh LSK Intakindo, maksimal satu kali tanpa mengajukan
permohonan sertifikasi dan tidak dikenakan biaya tambahan;
3.1.3. Bagi pemohon uji kompetensi ATPA yang telah lulus uji tulis dan
berhak mengikuti uji wawancara sebagaimana butir 7.1.6. dinyatakan tidak
lulus apabila Total Nilai Akhir kurang dari 70, yang berasal dari
jumlah kumulatif ujian tulis dan wawancara.
3.2. KTPA skenario-1 (Telah mengikuti uji untuk
anggota tim dan Lulus) Paket Uji "isian singkat", essai, wawancara dan
presentasi:
3.2.1. Bagi pemohon uji kompetensi KTPA-1 yang telah menempuh paket uji
"isian singkat", essai, wawancara dan presentasi apabila total nilai
kumulatif kurang dari 70 dinyatakan tidak lulus, sedangkan yang mencapai
nilai minimal 70 dinyatakan lulus.
3.3. KTPA skenario 2 (belum pernah mengikuti uji untuk anggota tim) Paket uji tulis, essai, wawancara dan presentasi:
3.3.1. Hasil uji kompetensi dari masing-masing pemohon/asesi yang telah
direkam dalam Formulir Penilaian, apabila hasil uji multiple choice,
"isian singkat" dan essai dinilai kurang memenuhi elemen kompetensi
KTPA, maka dalam pelaksanaan uji wawancara perlu dipertajam dengan
pertanyaan terkait kelemahan kompetensi dimaksud;
3.3.2. Bagi pemohon uji kompetensi KTPA-2 yang telah menempuh paket uji
tulis, apabila nilai kumulatif uji tulis kurang dari 70 maka dinyatakan
gugur dan tidak berhak mengikuti paket uji essai, wawancara dan
presentasi, namun diberikan kesempatan untuk mengikuti uji tulis ulang (her)
pada periode berikutnya yang akan ditetapkan oleh LSK Intakindo,
maksimal satu kali tanpa mengajukan permohonan sertifikasi dan tidak
dikenakan biaya tambahan;
3.3.3. Bagi pemohon uji kompetensi KTPA-2 yang telah menempuh paket uji
tulis serta berhak mengikuti paket uji essai, wawancara dan presentasi,
apabila Total Nilai Akhir uji tulis, essai, wawancara dan presentasi
kurang dari 70 dinyatakan tidak lulus, sedangkan yang mencapai Total
Nilai Akhir minimal 70 dinyatakan lulus.
Sumber: Intakindo
mohon ijin untuk mengunduh pak...jika berkenan apakah bisa mendapatkan kisi-kisi materi ujian tulis dan wawancara
BalasHapusbetmatik
BalasHapuskralbet
betpark
tipobet
slot siteleri
kibris bahis siteleri
poker siteleri
bonus veren siteler
mobil ödeme bahis
WK8
betmatik
BalasHapuskralbet
betpark
tipobet
slot siteleri
kibris bahis siteleri
poker siteleri
bonus veren siteler
mobil ödeme bahis
DKQJM
bahis siteleri
BalasHapushttps://bahissiteleri.io
youwin
bets10
1xbet
MEY8M3
bolu
BalasHapusbursa
çanakkale
çorum
denizli
HXMCVP
batman
BalasHapusbilecik
bingöl
bitlis
bodrum
M13GYC
https://saglamproxy.com
BalasHapusmetin2 proxy
proxy satın al
knight online proxy
mobil proxy satın al
İ4İ