Minggu, 08 Januari 2012

Sekilas Info Teknis Uji dan Evaluasi Kompetensi Tenaga Ahli AMDAL

 Bagaimana Uji dan Penilaian Teknis untuk Menjadi Ketua dan Anggota Tim Penyusun AMDAL?


1. Metode Uji

1.1 Metode uji untuk Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA) berupa:
a. Paket Uji Tulis (Paket Dasar), dengan alokasi waktu 60 menit;
b. Paket Wawancara, dengan alokasi waktu 30-45 menit/asesi.
1.2 Metode uji untuk Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) berupa:
a. Paket Uji Tulis, dengan alokasi waktu 60 menit;
b. Paket Essai, dengan alokasi waktu 120 menit;
c. Paket Wawancara dan Presentasi, dengan alokasi waktu masing-masing 30 – 45 menit/asesi.

2. Materi Uji

2.1 Materi Uji untuk ATPA adalah:
a. Paket Uji Tulis, dengan materi multiple choice (30 soal) dan isian singkat (10 soal);
b. Paket Wawancara, dengan materi konfirmasi pengalaman penyusunan AMDAL dan/atau mempertajam kelemahan asesi pada elemen kompetensi yang terdapat dalam paket uji tulis.

2.2 Materi Uji untuk KTPA adalah:

2.2.1 Skenario-1 (Telah mengikuti uji untuk anggota tim dan Lulus)
a. Paket Uji Tulis, dengan materi: isian singkat (10 soal);
b. Paket Essai, dengan materi 2 studi kasus, yaitu;

(1) Studi Kasus 1 (Naratif): ada alternatif jawaban, peserta uji diminta untuk memilih dan menjelaskan alasan pemilihan jawaban (1 soal);
(2) Studi Kasus 2 (Analisis AMDAL): peserta uji harus melakukan analisis berdasarkan data yang diberikan (1 soal).
c. Paket Wawancara, dengan materi konfirmasi pengalaman asesi sebagai Ketua Tim penyusun AMDAL dan/atau mempertajam kelemahan asesi pada elemen kompetensi tertentu;
d. Paket Presentasi, dengan materi dokumen Kerangka Acuan atau ANDAL yang telah disampaikan minimal 3 hari sebelum waktu uji presentasi.
2.2.2 Skenario-2 (belum pernah mengikuti uji untuk anggota tim):
a. Paket Uji Tulis, dengan materi: multiple choice (30 soal) dan isian singkat (10 soal);
b. Paket Essai, dengan materi 2 studi kasus:
(1) Studi Kasus 1 (Naratif): ada alternatif jawaban, peserta uji diminta untuk memilih dan menjelaskan alasan pemilihan jawaban (1 soal);
(2) Studi Kasus 2 (Analisis AMDAL): peserta uji harus melakukan analisis berdasarkan data yang diberikan (1 soal).
c. Paket Wawancara, dengan materi konfirmasi pengalaman asesi sebagai Ketua Tim penyusun AMDAL dan/atau mempertajam kelemahan asesi pada elemen kompetensi tertentu;
d. Paket Presentasi, dengan materi dokumen Kerangka Acuan atau ANDAL yang telah disampaikan minimal 3 hari sebelum waktu uji presentasi.

3. Cara Penilaian

3.1. ATPA (Paket Uji Tulis dan Wawancara)
3.1.1. Bagi pemohon uji kompetensi ATPA yang telah menempuh paket uji tulis dengan nilai minimal 20 untuk "isian singkat" serta total nilai kumulatif uji tulis minimal 70, dinyatakan lulus dan berhak mengikuti uji wawancara;
3.1.2. Bagi pemohon uji kompetensi ATPA yang telah menempuh paket uji tulis, namun nilai untuk "isian singkat" tidak mencapai passing grade 20 serta total nilai kumulatif uji tulis kurang dari 70, dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti uji wawancara, namun diberikan kesempatan untuk mengikuti uji tulis ulang (her) pada periode berikutnya yang akan ditetapkan oleh LSK Intakindo, maksimal satu kali tanpa mengajukan permohonan sertifikasi dan tidak dikenakan biaya tambahan;
3.1.3. Bagi pemohon uji kompetensi ATPA yang telah lulus uji tulis dan berhak mengikuti uji wawancara sebagaimana butir 7.1.6. dinyatakan tidak lulus apabila Total Nilai Akhir kurang dari 70, yang berasal dari jumlah kumulatif ujian tulis dan wawancara.


3.2. KTPA skenario-1 (Telah mengikuti uji untuk anggota tim dan Lulus) Paket Uji "isian singkat", essai, wawancara dan presentasi:

3.2.1. Bagi pemohon uji kompetensi KTPA-1 yang telah menempuh paket uji "isian singkat", essai, wawancara dan presentasi apabila total nilai kumulatif kurang dari 70 dinyatakan tidak lulus, sedangkan yang mencapai nilai minimal 70 dinyatakan lulus.
 

3.3. KTPA skenario 2 (belum pernah mengikuti uji untuk anggota tim) Paket uji tulis, essai, wawancara dan presentasi:

3.3.1. Hasil uji kompetensi dari masing-masing pemohon/asesi yang telah direkam dalam Formulir Penilaian, apabila hasil uji multiple choice, "isian singkat" dan essai dinilai kurang memenuhi elemen kompetensi KTPA, maka dalam pelaksanaan uji wawancara perlu dipertajam dengan pertanyaan terkait kelemahan kompetensi dimaksud;

3.3.2. Bagi pemohon uji kompetensi KTPA-2 yang telah menempuh paket uji tulis, apabila nilai kumulatif uji tulis kurang dari 70 maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti paket uji essai, wawancara dan presentasi, namun diberikan kesempatan untuk mengikuti uji tulis ulang (her) pada periode berikutnya yang akan ditetapkan oleh LSK Intakindo, maksimal satu kali tanpa mengajukan permohonan sertifikasi dan tidak dikenakan biaya tambahan;

3.3.3. Bagi pemohon uji kompetensi KTPA-2 yang telah menempuh paket uji tulis serta berhak mengikuti paket uji essai, wawancara dan presentasi, apabila Total Nilai Akhir uji tulis, essai, wawancara dan presentasi kurang dari 70 dinyatakan tidak lulus, sedangkan yang mencapai Total Nilai Akhir minimal 70 dinyatakan lulus.
 

Sumber: Intakindo

7 komentar: