Minggu, 01 Januari 2012

Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air


Program Sertifikasi kompetensi ini dirancang bagi para personil yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran air pada suatu kegiatan usaha / industri. Sertifikasi kompetensi dan standar kompetensi nasional diharapkan berdampak langsung dalam meningkatkan mutu / kualitas SDM bagi para personil penanggung jawab pengelolaan limbah cair maupun kinerja pengendalian pencemaran air oleh penanggung jawab usaha / kegiatan di berbagai sektor.
Rancangan standar kompetensi nasional MPPA diajukan oleh Departemen Perindustrian didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2007. Panitia Teknis (PANTEKNIS) Perumusan Standar Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan yang berkedudukan di KLH, telah mengkonsensuskan menjadi Standar Kompetensi Nasional tahun 2007.
PERMENLH Nomor 03 Tahun 2009 tentang  Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air telah ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2009. PERMENLH ini mengatur sertifikasi kompetensi dan pelatihan kompetensi MPPA, serta persyaratan bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK). Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan rambu – rambu dan infrastruktur penerapan standar kompetensi MPPA di daerah yang berminat dan mampu melaksanakan program sertifikasi bagi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA).
Sertifikasi kompetensi MPPA yang telah ada sebelum PERMENLH ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. Namun pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang telah ada wajib menyesuaikan dengan PERMENLH ini, paling lama 1 (satu) tahun sejak PERMENLH ini ditetapkan. 
Info : 
Asisten Deputi Urusan Standarisasi, Teknologi dan Produksi Bersih
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Gd. A Lantai 6 Jl. D.I. Panjaitan kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta – 13410 
Telp. / Fax.: 021 – 8584638 / 859 06167
E-mail : kompetensi_lingkungan@yahoo.co.id 
CP : Budi Wirawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar